Jumat, 30 Desember 2016
Selamat Tahun Baru 2017
Segenap Pengelola BUM Desa
Artha Jaya Kesuma
Desa Tanjung Kesuma
Kecamatan Purbolinggo
Kabupaten Lampung Timur
Mengucapkan
Selamat Tahun Baru 2017
Semoga Kesuksesan Selalu Menyertai Kita Semua
Kamis, 22 Desember 2016
10 Asas BUM Desa, Telaah Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 Tentang badan Usaha Milik Desa
Bagian Kedua tentang Asas Pasal (3) Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 Tentang badan Usaha Milik Desa berbunyi: "Asas Pembentukan
BUM Desa sebagai berikut: a. Musyawarah ; b. Kebersamaan; c. Kegotongroyongan; d. Kekeluargaan; e. Demokrasi; f. Kemandirian; g. Partisipasi; h. Pemberdayaan dan i. Berkelanjutan".
Mengacu pada bunyi pasal tersebut diatas huruf (a) Musyawarah, pembentukan Badan Usaha Milik Desa harus ditempuh melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur-unsur yang berkepentingan dalam sebuah desa. Sebagai sebuah badan usaha yang di beri kewenangan untuk mengelola aset, kekayaan dan potensi desa, sekaligus menjadi sumber pendapatan asli desa, maka pengambilan keputusan pendirian sudah seharusnya di ketahui oleh warga masyarakat.
Pada huruf (b). Kebersamaan; mengandung makna semangat untuk berperan aktif dan bekerjasama dengan prisnisp saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur-unsur masyarakat dalam membangun desa.
Pada huruf (c) Kegotongroyongan mengandung pengertian kebiasaan saling tolong menolong dalam membangun desa. Gotong Royong adalah kearifan lokal bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan besar bagi seluruh desa.
Pada huruf (d) Kekeluargaan menyangkut kebiasaan warga masyarakat desa dalam suatu istem kesatuan keluarga besar.
Pada huruf (e) Demokrasi merupakan sistem pengorganisasian masyarakat desa yang mengakui, menjamin dan mengedepankan keluhuran martabat manusia untuk menyampaikan pendapat, usulan dan saran dalam kebaikan.
Pada huruf (f) Kemandirian, mencerminkan sebuah proses yang dilakukan pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melkukan suatu egiatan dalam rangkan memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.
Pada Huruf (g) Partisipasi adalah membuka kesempatan kepada seluruh unsur dalam desa untuk berperan aktif dalam pembangunan desa.
Pada huruf (h) Pemberdayaan merupakan upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi persoalan dfan priorits kebutuhan masyarakat desa.
Pada huruf (i) Keberlanjutan; menggambarkan sebuah proses yang dilaksanakan secara terkoordinasi , terintegrasi dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa.
Selasa, 20 Desember 2016
Berita Acara Musyawarah Penyusunan Pelaksana Operasional BUM Desa Artha Jaya Kesuma
BERITA ACARA
MUSYAWARAH
PENYUSUNAN PELAKSANA OPERASIONAL
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM DESA )
ARTHA JAYA KESUMA
Pada
hari Sabtu Tanggal Tujuh Belas Bulan Desember Tahun
Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Kediaman Bpk.
Suyatno
Jl. Lintas Timur Dusun VI Tanjung Kesuma telah
dilaksanakan Musyawarah Antara
Direktur Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma dan Kepala Desa Tanjung Kesuma bersama calon Kepala
Unit Usaha dan Tentang
Penyusunan Stuktur Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Artha Jaya
Kesuma. Acara ini dihadiri
oleh calon Pengurus BUM Desa Artha
Jaya Kesuma dan Calon Pengurus Unit Usaha di BUM Desa Artha Jaya Kesuma
( Daftar Hadir Terlampir )
Hal yang yang dibahas dalam Musyawarah Desa ini sebagai
berikut:
1) Pengajuan nama nama calon
Pengurus Unit Usaha oleh masing-masing Kepala Unit Usaha
2) Pernyataan Kesiapan calon
Pengurus
3) Penetapan struktur
Kepengurusan BUM Desa Artha jaya Kesuma
4) Penetapan Unit usaha BUM Desa
Artha Jaya Kesuma
5) Menyusun Agenda dan Program
Kerja BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Kesimpulan yang dicapai:
1) Masing-masing Calon Pengurus
menyatakan Kesiapan untuk Menjadi Pengurus BUM Desa.
2) Menetapkan Usulan Unit Usaha
Bum Desa dan Pengusul yang terdiri dari :
1. Unit Usaha Tata Busana Oleh
(Chaidir Anwar Riyadi)
2. Unit Usaha Lumbung Pangan Oleh
( Saryono)
3) Penetapan Kepengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma Periode 2016 – 2019
A. Badan Pengawas:
1. Ketua : Kusno Waluyo, S.Pt., MM.
2. Wakil Ketua: Hi. Tumino
3. Sekretaris : Ahmad firdaus
4. Anggota : Maridi HP., S.Ag.
B.
Penasehat :
Kepala Desa Tanjung Kesuma (ex Officio)
C. Pelaksana Operasional:
1.
Direktur : Suyatno SP.
2.
Sekretaris : Dhody Permana
3.
Bendahara : Dadang Suryana
4. Pengurus Unit Usaha
a)
Unit Usaha Tata Busana
Kepala :
Chaidir Anwar Riyadi
Sekretaris : Aim Enki Purnama
Bendahara : Bun Yadi
b)
Unit Usaha Lumbung Pangan
Kepala :
Saryono
Sekretaris : Tri Hendro Susanto, S.Tp.
Bendahara : Suwarto
4)
Paengurus SIap Menjalankan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Demikian berita acara ini
dibuat dan ditandatangani bersama
oleh Kepala Desa, Anggota Badan Pengawas dan Team Formatur.
Ditetapkan di : Tanjung Kesuma
Pada Tanggal : 17 Desember 2016
Pimpinan Musywarah, Sekretaris/Notulen
dto dto
(Dadang
Suryana) (Dhody
Permana)
Pengurus
a. Dadang Suryana
(……………………)
b. Dhody Permana (……………………)
c. Chaidir Anwar (……………………)
d. Aim Enki Purnama (……………………)
e. Bun Yadi (……………………)
f. Saryono (……………………)
g. Tri Hendro Susanto, S.Tp. (……………………)
h. Suwarto (……………………)
Menyetujui,
Kepala Desa Direktur
Tanjung
Kesuma BUM
Desa Artha Jaya Kesuma
dto dto
SUGIANTO
HS SUYATNO,
SP.
Menelaah Perda Kabupaten Lampung Timur No 11 Tahun 2016 Tentang BUM Desa (Bagian 1)
Foto Gotong Royong Warga Mendirikan Gudang Lumbung Pangan (dok-lensa) |
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Pasal (2) berbunyi " Pendirian BUM
Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau
pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antara desa, yang
ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonomian
yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat, maupun kegiatan
perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program
pemerintah dan pemerintah daerah".
Mengacu pada isi Perda tersebut diatas, maka pendirian BUM Desa perlu melihat potensi perekonomian yang berupa aktifitas perekonomian warga masyarakat baik yang sudah berjalan atau yang mengandung potensi untuk dijalankan. Apabila memilih pada jenis aktifitas perekonomian yang berpotensi untuk di jalankan, pemerintah desa hendaknya cermat dalam menentukan jenis usaha yang akan di kembangkan di BUM Desa apakah usaha itu berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Rabu, 14 Desember 2016
Visi Misi BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Visi
Mewujudkan Peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa Tanjung Kesuma melalui pengembangan usaha ekonomi berbasis kegiatan usaha
bersama dan pelayanan sosial kepada masyarakat
Misi
Memberikan ruang seluas-luasnya kepada peorangan dan
atau pengembang Kelompok usaha bersama
untuk bersinergi, bekerjasama dan
membuat rancangan usaha bersama
Menjalin Mengembangkan
jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
Pemanfaatkan kemajuan Teknologi sehingga untuk melakukan
percepatan menjangkau pasar lebih luas.
Menjadi Inkubator bagi
program/dana yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka
pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi desa.
Pengembangan infrastruktur
dasar desa yang mendukung perekonomian desa dan layanan sosial dengan prioritas
bagi rumah tangga miskin.
Biografi Calon Direktur BUM Desa AJK
Biografi
Nama : Suyatno,S.P.
TTL : Purbolinggo, 6 September
1975
Alamat : Jl. Lintas Timur RT 21 RW 10 Dusun VI, Desa Tanjung
Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung
Timur, Lampung, Indonesia 34192
HP : 0812 7227 4677
WA : 0812 7227 4677
Email : yatnolensa@gmail.com
Riwayat
Pendidikan:
SDN
2 Tanjung Kesuma Tahun 1981 - 1987
SMP
N 1 Purbolinggo Tahun 1987 - 1990
SMA
N 1 Purbolinggo Tahun 1990 - 1993
Universitas Lampung (Jurusan Ilmu Tanah, Fakultas Pertanian) Tahun 1995 - 1999
Biografi Singkat Anak Dusun
Berasal dari keluarga petani tulen, menghabiskan masa
kecil di dusun VI yang teletak paling ujung desa Tanjung Kesuma Kecamatan
Pubolinggo. Sejak anak-anak (masa SD – SMP)
sudah dikenalkan dengan pekerjaan khas anak petani desa. Merumput,
menggembala sapi hingga membantu pekerjaan orang tua di sawah adalah keseharian
saya masa kecil.
Pada masa remaja
(SMA) sudah mulai belajar bekerja. Sembari sekolah (kelas 2 SMA) sudah harus
bekerja di peternakan ayam. Sebelum
berangkat sekolah, punya tanggung jawab memberi makan 1.000 ekor ayam. Begitu
juga setelah pulang sekolah, tidak membiasakan makan siang sebelum semua ayam diberi makan.
Lulus SMA N 1 Purbolinggo (1993) langsung
bekerja sebagai buruh pabrik karung plastik di Bandar Lampung (Juli – Oktober 1993). Kemudian menjadi
buruh bangunan di Jakarta
(Desember 1993 – Agustus 1994). Sepulang
dari Jakarta pernah mencoba berdagang ikan & beras keliling.
Kedua usaha ini kandas. Kemudian
berprofesi menjadi Tukang
Ojek Pangkalan di Pasar Pagi Purbolinggo (September 1994 – Juni 1995).
Tahun 1995 – 1999 Menghabiskan Masa Pendidikan Jurusan Ilmu
Tanah, Fakultas Pertanian Universitas Lampung sambil
menjalankan usaha kerajinan kayu, budidaya
cacing dan berdagang pakaian.
Riwayat
Organisasi:
1.
Sekretaris
Gabungan Mahasiswa Ilmu Tanah Unila (1997 -1999)
2.
Pimpinan Redaksi Majalah Tekstur
(1998 – 1999)
3.
Pendiri dan
Sekretaris Yayasan Cipta Mandiri
Bandar Lampung (th 1999)
4.
Redaksi Buletin
Nuansa Pemberdayaan, FISIP Universitas Indonesia (2000 – 2003)
5.
Pegurus Dewan
Kesenian Lampung Timur sie. Videography (2005- 2010)
6.
Pendiri & Pengurus
Kelompok Perikanan MINA KESUMA Purbolinggo
(th 2007 - 2012)
7.
Ketua Umum Asosiasi Fotografer
Lampung Timur & Lampung Tengah (AFLAT) (2008 – 2012)
8.
Koordinator Penggalanagan Dana Sosial Keluarga Tanjung Kesuma (2009 – 2016)
9.
Pendiri, Kelompok Lumbung Pangan ”Campur Sari” Tanjung
Kesuma (2009)
10. Ketua OMS Tanjung Kesuma
2013 – 2014
11. Sie Perekonomian LPMD Tanjung Kesuma (2014 – 2016)
12. Founder Komunitas Peduli Sampah (KPS) Lampung (2014 - Sekarang)
13. Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna ”Kesuma
Dirgantara” Desa Tanjung Kesuma (2015 – Sekarang)
14. Pendiri, Sekretaris Forum Pemberdayaan Masyarakat
”Cemerlang Bersama” Lampung
Timur (2016 - Sekarang)
15. Sekretaris II Organisasi Kemasyarakatan ”Laskar Merah
Putih” Markas Cabang Lampung Timur (2015 – Sekarang)
16. Pendiri, Sekretaris Kelompok Usaha Bersama ”Tunas Kesuma”
(2016 - Sekarang)
17. Sekretaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen
Kalimantan (YLPKK), Provinsi Lampung (2016 – Sekarang)
18. Pendiri, Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Purbolinggo
(P4) Lampung Timur (2016 - Sekarang)
19. Direktur Badan Usaha Milik Desa ”Artha Jaya Kesuma” Desa
Tanjung Kesuma Purbolinggo Lampung Timur
Aktifitas Sosial:
- Local Guide di Google Maps Tingkat 5 (https://www.google.co.id/maps/contrib/109910962831162002844/contribute/@-6.1028343,106.3570624,1297302m/data=!3m2!1e3!4b1!4m3!8m2!3m1!1e1)
- Pemrakarsa Gerakan Sosial Koin Peduli Keselamatan Pengguna Jalan Purbolinggo (2016) (https://www.facebook.com/groups/1654972274767906/?ref=bookmarks)
- Founder Diskusi Intraktif Online https://www.facebook.com/events/1747168708899122/
Riwayat Pekerjaan:
- Supervisor Program Fasilitasi Masyarakat pada Program Pendidikan Pengkajian Antropologi Ekologi - Universitas Indonesia (P3AE-UI) Wilayah Lampung (Th 1999 -2003)
- Fasilitator Program Resolusi Konflik Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah & Sulawesi Tenggara (Th 2001 – 2003)
Riwayat Usaha:
- Pendiri/Pemilik
Usaha LENSA FOTO (tahun 2003 -sekarang)
- Distributor
TIRE GUARD (tahun 2004 – 2006)
- Distributor INK-TEC Lampung Timur (2003 – sekarang)
- Inisiator Simbiosa LENSA FOTO di Lamtim
& Lamteng (tahun 2008)
- Pendiri &
Pemilik Event Organizer LENSA BIRU
Management (2008 - Sekarang)
- Pendiri & Pemilik Bimbingan Belajar ESC
Purbolinggo (2010 – Sekarang)
- Pendiri
LENSA Design Printing (Design Grafis)
- Pendiri & Pemilik CV.
LENSA MEDIA CENDIKIA (2013)
- Pimpinan Redaksi Majalah
LENSA Wirausaha (2013 – 2015)
- Pimpinan Redaksi Tabloid
Metro POS (2013 – 2015)
- Petani Pepaya
Aktivitas Tambahan:
Pemilik & Pengelola blog :
www.lensa-foto.blogspot.com ; Blog Umum tentang Kearifan Lokal Warga Desa
www.lensawirausaha.blogspot.com Blog Tentang Usaha Mikro Kecil Pedesaan
www.tunaskesuma.blogspot.com Blog Kelompok Usaha Bersama
www.tanjungkesuma.blogspot.com Blog tentang Desa Tanjung Kesuma
www.kpslampung.blogspot.com Blog Komunitas Peduli Sampah
Pembicara Pada berbagai acara Edukasi Peduli Sampah, pelatihan wirausaha, Pengenalan dan Pelatihan Jurnalistik Pelajar dan TNI, Fasilitator dialog, Seminar dan acara lain.
Selasa, 13 Desember 2016
Pengesahan Raperdes BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Selasa 13 Desember 2016- Pemerintah Desa Tanjung Kesuma menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Balai Desa Tanjung Kesuma dihadiri 80 an orang yang berasal dari berbagai elemen di Desa Tanjung Kesuma.
Pada acara yang di Pimpin Kusno Waluyo, S.Pt., MM. (Ketua BPD Tanjung Kesuma) ini dibahas hal-hal sebagai berikut:
1) Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
2) Pengesahan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma
3) Penetapan Direktur BUM Desa Artha jaya Kesuma
4) Penetapan Calon Pengurus BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Kesimpulan yang dicapai:
1) Mengesahkan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
2) Pengesahan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma Periode 2016 - 2019
3) Menetapkan Badan Pengaws BUM Desa Artha Jaya Kesuma sebagi Berikut:
1. Ketua : Kusno Waluyo, S.Pt., MM.
2. Sekretaris : Ahmad firdaus
3. Bendahara : Hi. Tumino
4. Anggota : Maridi HP., S.Ag.
4) Menetapkan Suyatno SP. Sebagai Direktur BUM Desa Artha jaya Kesuma
5) Menetapkan Usulan Unit Usaha Bum Desa dan Pengusul yang terdiri dari :
1. Unit Usaha Tata Busana Oleh (Chaidir Anwar Riyadi)
2. Unit Usaha Lumbung Pangan Oleh ( Saryono)
3. Unit Usaha Air Minum Isi Ulang (Dhody Permana)
4. Unit Serba Usaha (Dadang Suryana)
Di terima sebagai Unit awal BUM Desa Artha Jaya Kesuma. Para pengusul di terima sebagai kandidat Pelaksana operasional BUM Desa.
6) Mekanisme Pengaturan susunan kepengurusan BUM Desa di serahkan kepada Direktur BUM Desa Artha Jaya Kesuma terpilih.
7) Mendengarkan pemaparan Visi Misi dan Usulan Rencana Usaha (Bisnis Plan) BUM Desa Artha Jaya Kesuma oleh Direktur terpilih.
8) Menetapkan Masa Jabatan Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma adalah selama 3 tahun (2016 – 2018)
9) Memerintahkan Kepada Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma untuk melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
Acara yang diselenggarakan di Gedung Balai Desa Tanjung Kesuma dihadiri 80 an orang yang berasal dari berbagai elemen di Desa Tanjung Kesuma.
Pada acara yang di Pimpin Kusno Waluyo, S.Pt., MM. (Ketua BPD Tanjung Kesuma) ini dibahas hal-hal sebagai berikut:
1) Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
2) Pengesahan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma
3) Penetapan Direktur BUM Desa Artha jaya Kesuma
4) Penetapan Calon Pengurus BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Kesimpulan yang dicapai:
1) Mengesahkan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
2) Pengesahan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma Periode 2016 - 2019
3) Menetapkan Badan Pengaws BUM Desa Artha Jaya Kesuma sebagi Berikut:
1. Ketua : Kusno Waluyo, S.Pt., MM.
2. Sekretaris : Ahmad firdaus
3. Bendahara : Hi. Tumino
4. Anggota : Maridi HP., S.Ag.
4) Menetapkan Suyatno SP. Sebagai Direktur BUM Desa Artha jaya Kesuma
5) Menetapkan Usulan Unit Usaha Bum Desa dan Pengusul yang terdiri dari :
1. Unit Usaha Tata Busana Oleh (Chaidir Anwar Riyadi)
2. Unit Usaha Lumbung Pangan Oleh ( Saryono)
3. Unit Usaha Air Minum Isi Ulang (Dhody Permana)
4. Unit Serba Usaha (Dadang Suryana)
Di terima sebagai Unit awal BUM Desa Artha Jaya Kesuma. Para pengusul di terima sebagai kandidat Pelaksana operasional BUM Desa.
6) Mekanisme Pengaturan susunan kepengurusan BUM Desa di serahkan kepada Direktur BUM Desa Artha Jaya Kesuma terpilih.
7) Mendengarkan pemaparan Visi Misi dan Usulan Rencana Usaha (Bisnis Plan) BUM Desa Artha Jaya Kesuma oleh Direktur terpilih.
8) Menetapkan Masa Jabatan Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma adalah selama 3 tahun (2016 – 2018)
9) Memerintahkan Kepada Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma untuk melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
Sabtu, 03 Desember 2016
Tahapan Pembentukan BUM Desa Artha Jaya Kesuma
Tahapan Pembentukan BUM Desa Artha Jaya Kesuma
1. Pembentukan Tim Perumus Rancangan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No 180/013/RAPERDES/2012/2016.
2. Tim Perumus melakukan pembahasan
3. Tim Perumus melakukan seleksi pada calon pengurus dan usulan Unit Usaha
sumber :
website Resmi Desa Tanjung Kesuma
1. Pembentukan Tim Perumus Rancangan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No 180/013/RAPERDES/2012/2016.
2. Tim Perumus melakukan pembahasan
3. Tim Perumus melakukan seleksi pada calon pengurus dan usulan Unit Usaha
sumber :
website Resmi Desa Tanjung Kesuma
Langganan:
Postingan (Atom)