Tampilkan postingan dengan label Perda Lampung Timur No. 11 Tahun 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perda Lampung Timur No. 11 Tahun 2016. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2016

10 Asas BUM Desa, Telaah Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 Tentang badan Usaha Milik Desa

Bagian Kedua tentang Asas Pasal (3) Perda Kabupaten Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 Tentang badan Usaha Milik Desa berbunyi: "Asas Pembentukan BUM Desa sebagai berikut: a. Musyawarah ; b. Kebersamaan; c.  Kegotongroyongan; d.   Kekeluargaan; e. Demokrasi; f.   Kemandirian; g.    Partisipasi; h.   Pemberdayaan dan i.   Berkelanjutan".

Mengacu pada bunyi pasal tersebut diatas huruf (a) Musyawarah, pembentukan Badan Usaha Milik Desa harus ditempuh melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur-unsur yang berkepentingan dalam sebuah desa. Sebagai sebuah badan usaha yang di beri kewenangan untuk mengelola aset, kekayaan dan potensi desa, sekaligus menjadi sumber pendapatan asli desa, maka pengambilan keputusan pendirian sudah seharusnya di ketahui oleh warga masyarakat.

Pada huruf (b). Kebersamaan;  mengandung makna semangat untuk berperan aktif dan bekerjasama dengan prisnisp saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur-unsur masyarakat dalam membangun desa.

Pada huruf (c) Kegotongroyongan  mengandung pengertian kebiasaan saling tolong menolong dalam membangun desa. Gotong Royong adalah kearifan lokal bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan besar bagi seluruh desa.

Pada huruf (d) Kekeluargaan menyangkut kebiasaan warga masyarakat desa dalam suatu istem kesatuan keluarga besar.

Pada huruf (e) Demokrasi merupakan sistem pengorganisasian masyarakat desa yang mengakui, menjamin dan mengedepankan keluhuran martabat manusia untuk menyampaikan pendapat, usulan dan saran dalam kebaikan.

Pada huruf (f) Kemandirian, mencerminkan sebuah proses yang dilakukan pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melkukan suatu egiatan dalam rangkan memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.

Pada Huruf (g) Partisipasi adalah membuka kesempatan kepada seluruh unsur dalam desa untuk berperan aktif dalam pembangunan desa.

Pada huruf (h) Pemberdayaan merupakan upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi persoalan dfan priorits kebutuhan masyarakat desa.

Pada huruf (i) Keberlanjutan; menggambarkan sebuah proses yang dilaksanakan secara terkoordinasi , terintegrasi dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa.

Selasa, 20 Desember 2016

Menelaah Perda Kabupaten Lampung Timur No 11 Tahun 2016 Tentang BUM Desa (Bagian 1)

Foto Gotong Royong Warga Mendirikan
Gudang Lumbung Pangan (dok-lensa)
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Pasal (2) berbunyi " Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antara desa, yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonomian yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah dan pemerintah daerah".

Mengacu  pada isi Perda tersebut diatas, maka pendirian BUM Desa perlu melihat potensi perekonomian yang berupa aktifitas perekonomian warga masyarakat baik yang sudah berjalan atau yang mengandung potensi untuk dijalankan. Apabila memilih pada jenis aktifitas perekonomian yang berpotensi untuk di jalankan, pemerintah desa hendaknya cermat dalam menentukan jenis usaha yang akan di kembangkan di BUM Desa apakah usaha itu berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.