Selasa, 20 Desember 2016

Menelaah Perda Kabupaten Lampung Timur No 11 Tahun 2016 Tentang BUM Desa (Bagian 1)

Foto Gotong Royong Warga Mendirikan
Gudang Lumbung Pangan (dok-lensa)
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Pasal (2) berbunyi " Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antara desa, yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonomian yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah dan pemerintah daerah".

Mengacu  pada isi Perda tersebut diatas, maka pendirian BUM Desa perlu melihat potensi perekonomian yang berupa aktifitas perekonomian warga masyarakat baik yang sudah berjalan atau yang mengandung potensi untuk dijalankan. Apabila memilih pada jenis aktifitas perekonomian yang berpotensi untuk di jalankan, pemerintah desa hendaknya cermat dalam menentukan jenis usaha yang akan di kembangkan di BUM Desa apakah usaha itu berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar