Foto Gotong Royong Warga Mendirikan Gudang Lumbung Pangan (dok-lensa) |
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Pasal (2) berbunyi " Pendirian BUM
Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau
pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antara desa, yang
ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonomian
yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat, maupun kegiatan
perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program
pemerintah dan pemerintah daerah".
Mengacu pada isi Perda tersebut diatas, maka pendirian BUM Desa perlu melihat potensi perekonomian yang berupa aktifitas perekonomian warga masyarakat baik yang sudah berjalan atau yang mengandung potensi untuk dijalankan. Apabila memilih pada jenis aktifitas perekonomian yang berpotensi untuk di jalankan, pemerintah desa hendaknya cermat dalam menentukan jenis usaha yang akan di kembangkan di BUM Desa apakah usaha itu berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar