Selasa, 13 Desember 2016

Pengesahan Raperdes BUM Desa Artha Jaya Kesuma

Selasa 13 Desember 2016- Pemerintah Desa Tanjung Kesuma menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma.


Acara yang diselenggarakan di Gedung Balai Desa Tanjung Kesuma dihadiri 80 an orang yang berasal dari berbagai elemen di Desa Tanjung Kesuma.

Pada acara yang di Pimpin Kusno Waluyo, S.Pt., MM. (Ketua BPD Tanjung Kesuma) ini  dibahas hal-hal sebagai berikut:
1) Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
2) Pengesahan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma
3) Penetapan Direktur BUM Desa Artha jaya Kesuma
4) Penetapan Calon Pengurus BUM Desa Artha Jaya Kesuma

Kesimpulan yang dicapai:
1) Mengesahkan Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma
2) Pengesahan AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma Periode 2016 - 2019
3) Menetapkan Badan Pengaws BUM Desa Artha Jaya Kesuma sebagi Berikut:
1. Ketua : Kusno Waluyo, S.Pt., MM.
2. Sekretaris : Ahmad firdaus
3. Bendahara : Hi. Tumino
4. Anggota : Maridi HP., S.Ag.

4) Menetapkan Suyatno SP. Sebagai Direktur BUM Desa Artha jaya Kesuma
5) Menetapkan Usulan Unit Usaha Bum Desa dan Pengusul yang terdiri dari :
1. Unit Usaha Tata Busana Oleh (Chaidir Anwar Riyadi)
2. Unit Usaha Lumbung Pangan Oleh ( Saryono)
3. Unit Usaha Air Minum Isi Ulang (Dhody Permana)
4. Unit Serba Usaha (Dadang Suryana)
Di terima sebagai Unit awal BUM Desa Artha Jaya Kesuma. Para pengusul di terima sebagai kandidat Pelaksana operasional BUM Desa.
6) Mekanisme Pengaturan susunan kepengurusan BUM Desa di serahkan kepada Direktur BUM Desa Artha Jaya Kesuma terpilih.
7) Mendengarkan pemaparan Visi Misi dan Usulan Rencana Usaha (Bisnis Plan) BUM Desa Artha Jaya Kesuma oleh Direktur terpilih.

8) Menetapkan Masa Jabatan Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma adalah selama 3 tahun (2016 – 2018)
9) Memerintahkan Kepada Pengelola BUM Desa Artha Jaya Kesuma untuk melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar