Senin, 06 Februari 2017

BUM Desa AJK & KKN IAIN Metro Laksanakan Penggalangan Penyertaan Modal Masyarakat


Dasar Hukum Penyertaan Modal Masyarakat Ke BUM Desa Artha Jaya Kesuma adalah:
1. Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
2. PP RI No 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2015l4 Tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI No 4 Tahun 2015. Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
4. Peraturan Daerah Lampung Timur No 11 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
5. Peraturan Desa Tanjung Kesuma No. 09 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma.
Dalam Hal Penggalangan Penyertaan Modal Masyarakat ke Bumdesa Artha Jaya Kesuma, Tim Bekerja Berdasarkan Mekanisme Kerja Penyertaan, Penggunaan dan Pembagian Hasil Usaha ini diatur dalam AD/ART BUM Desa Artha Jaya Kesuma sesuai SK. Kepala Desa Tanjung Kesuma No. 474/01-3/BUMDESA/2012/2016 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur BUM Desa Artha Jaya Kesuma No.02/BUMDESA-AJK/I/ 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Operasional BUM Desa Artha Jaya Kesuma.
Bahwa BUM Desa Artha Jaya Kesuma Membuka Kesempatan Kepada Masyarakat Desa Tanjung Kesuma untuk turut berpatisipasi dalam Penyertaan Modal Masyarakat. Besar Nominal Penyertaan Modal Masyarakat adalah
Rp.100.000,- , Rp. 500.000,- dan Rp.1.000.000, -.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar