Jumat, 20 Januari 2017

Profil BUM Desa Artha Jaya Kesuma



PENDAHULUAN
      1.1  LATAR BELAKANG

Melimpahnya potensi desa pada berbagai bidang sebetulnya menjadi aset desa yang ternilai harganya. Namun demikian potensi ini masih terpisah-pisah, belum di rangkai kedalam sinergi usaha yang mengatasnamakan Desa Tanjung Kesuma sehingga belum mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PA Desa)
Dibutuhkan langkah dan perencanaan strategis agar potensi desa itu terhimpun, dan menjadi produktif, dengan tetap menjaga kearifan lokal warga mampu memberdayakan ekonomi masyarakat, melalui Badan Usaha Milik Desa yang pada akhirnya bisa menumbangkan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Desa dan pembangunan Desa.
Diperlukan Tim kerja yang tangguh, mandiri, berwawasan kedepan, yang mempu meramu segenap potensi lokal (baik Bahan baku, keahlian, SDM) agar berdayaguna bagi penigkatan ekonomi masyarakat Desa. Selanjutnya segenap potensi itu bisa di jadikan sarana menghasilkan produk,  dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi sehingga mampu menjangkau pasar global.
Bentuk Sociopreunership (kewirausahan sosial) yang merupakan penggabungan kegiatan sosial dan kegiatan bisnis bisa dikembangkan untuk menghipun potensi desa melalui pemberdayaann kelompok Usaha Bersama yang berbasis profesi, kesamaan komoditas, produk dengan tetap menjunjung  asas kebersamaan dan kekeluargan bisa menjadi energi pendorong yang besar bagi percepatan kemajuan perekonomian desa.

1.2  VISI DAN MISI BUM DESA ARTHA JAYA KESUMA

Visi
Mewujudkan Peningkatan kesejahteraan masyarakat & Pendapatan Asli Desa Tanjung Kesuma melalui pengembangan usaha berbasis Kelompok Usaha Bersama dan pelayanan sosial kepada masyarakat
Misi
a.    Memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengembang Kelompok Usaha Bersama untuk membuat rancangan usaha, bersinergi, dan menjalin kerjasama Usaha bersama Masyarakat.
a.    Menjalin Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
b.   Pemanfaatkan kemajuan Teknologi sehingga untuk melakukan percepatan menjangkau pasar lebih luas.
c.    Menjadi Fasilitator Inkubator bagi program/dana yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi desa.
d.   Pengembangan infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian desa dan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga miskin.

II. DASAR HUKUM PENDIRIAN


BUM Desa Artha Jaya Kesuma Didirikan berdasarkan:

1.   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.   Peraturan Pemerintah RI No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa
3.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  No. 4  Tahun 2015    Tentang  Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
4.   Peraturan Daerah Lampung Timur No. 6 Tahun 2016 Badan Usaha Milik Desa.
5.   Peraturan Desa Tanjung Kesuma  No. 09 Tahun 2016  Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Artha Jaya Kesuma


III. USAHA BUM DESA ARTHA JAYA KESUMA

3.1       DASAR PEMILIHAN JENIS USAHA

Memulai BUM Desa tidak harus di mulai dengan pertanyaan ”Mau Usaha Apa??” Jenis Usaha yang akan di kembangkan di BUM Desa  Artha Jaya Kesuma harus mengacu pada Pasal 10 Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016. Didalamnya ada 6 Jenis Usaha yang bisa di kembangkan oleh BUM Desa.

Pada tahap awal, Pemerintah Desa Tanjung Kesuma memutuskan untuk mengacu pada huruf (f) pada Pasal tersebut diatas yang berbunyi ” Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan pedesaan.

Karena berdasarkan fakta  potensi yang sudah ada di masyarakat, maka untuk mendirikan BUM Desa sudah sangat cukup tanpa perlu  mencari-cari Jenis Usaha yang bisa di kembangkan melalui BUM Desa. Karena usaha yang sudah dilakukan masyarakat bisa di sinergikan dengan BUM Desa, dengan semangat untuk berkembang bersama.

Alasan BUM Desa Artha Jaya Kesuma memilih Holding (induk usaha yang mewadahi beberapa usaha milik masyarakat dan atau kelompok masyarakat), adalah karena BUM Desa dan masyarkat harus mendapat keuntungan bersama. Lebih lanjut BUM Desa perlu percepatan proses dengan orientasi segera bisa menciptakan manfaat bagi masyarakat dan menyumbang Pendapatan Asli Desa.


3.2       I. UNIT USAHA BUM DESA  ARTHA JAYA KESUMA

3.2.1          UNIT USAHA PRIORITAS

BUM Desa Artha Jaya Kesuma berpotensi untuk mengembangkan produk atau layanan unggulan yang bisa membawa Desa Tanjung Kesuma sebagai sentra Usaha. Ciri produk /layanan priorits adalah karena dibutuhkan oleh semua orang.  Jika mengacu pada jenis kebutuhan maka, Usaha yang bergerak pada wilayah Kebutuhan Primer (Sandang, Pangan dan Papan), akan memiliki prospek yang baik dan berkelanjutan.
Proses Seleksi yang dilkukan Pemerintah Desa Tanjung Kesuma bersama BPD dn LPMD tanjung Kesuma pada Tanggal 9 Desember 2016 yang diikuti oleh para pengembang Kelompok dan Pelaku Usaha bisa menjadi landasan pemilihan Prioritas Unit Usaha yang akan dijalankan BUM Desa Artha Jaya Kesuma.
Berikut ini Unit Usaha yang akan dijalankan di BUM Desa Artha Jaya Kesuma;


3.2.1.1      UNIT USAHA TATA BUSANA
BUM Desa Artha Jaya Kesuma melalui Unit Usaha Tata Busana akan bersinergi dengan Kelompok Usaha Bersama  (KUBE) Tunas Kesuma Sub Bidang Tata Busana. Kelompok ini berisi para pelaku usaha yang menghasilkan Produk-produk Tata Busana.
Para pelaku usaha itu sudah diorganisir oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tunas Kesuma dan sudah memiliki aturan kelompok dan mekanisme mekanisme kerja kelompok usaha bersama.  Artinya setiap anggota KUBE Tunas Kesuma  terikat oleh aturan baik sebagai organisasi maupun dalam sistem dan mekanisme Kerja.  Sebagai anggota Kelompok Usaha Bersama, warga yang berprofesi sebagai penjahit berkomitmen untuk:

1.   bersedia menjadi penanam saham
2.   bersedia menggunakan merek/label usaha bersama.
3.   siap mengerjakan order atas nama kelompok dengan merek yang bisa menjadi andalan Desa Tanjung Kesuma.
Pengurus KUBE Tunas Kesuma juga telah menyampaikan niat untuk bersinergi usaha dengan BUM Desa Artha Jaya Kesuma.
Faktor Pendorong Utama mengapa  Unit Usaha Tata Busana BUM Desa Artha Jaya Kesuma bersinergi dengan  KUBE Tunas Kesuma Sub Bidang Tata Busana adalah  orang-orang didalamnya telah memiliki pengalaman dan keahlian usaha di bidang Tata Busana diantaranya:  
a)            Membuat Pola
b)            Menentukan Bahan
c)            Mengukur
d)            Memotong Bahan

Berikut Produk Bersama yang di hasilkan oleh Unit Usaha Tata Busana  dan  KUBE Tunas Kesuma:
a)            Seragam sekolah (SD-SMA)
b)           Seragam Dinas
c)            Seragam Perusahaan
d)           Baju Safari
e)            Jas Eksekutif
f)             Jas Almamater
g)            Tas Sekolah
h)           Dompet
i)             Aneka Kerajinan berahan kain
j)             Dll


1.2.1.2      UNIT USAHA LUMBUNG PANGAN

Lumbung Pangan adalah sebuah solusi untuk mendukung ketahnan pangan bagi warga masyarakat. Pada saat Musim Panen Harga Hasil Pertanian rendah namun karena masyarakat  terdesak kebutuhan, maka terpaksa mereka harus menjual gabahnya. Tanpa menyimpan untuk cadangan pangan ketika musim paceklik. 
Kelompok Lumbung Pangan Campur Sari Dusun VI tanjung Kesuma didirikan tahun 2009 diprakarsai oleh tokoh masyarakat, Kepala Dusun dan warga Dusun.  Mulanya 16 orang warga petani sepakat untuk mendirikan Lumbung Desa. Anggota lumbung ini kemudian mengumpulkan gabah kering giling sebanyak 50 kg/Saham. Dari pengumpulan ini diperoleh total 18 saham.
Gabah ini disimpan di rumah salah satu pengurus Lumbung Paceklik yaitu Bpk. Saryono. Pada masa awal didirikan kelompok lumbung ini berhasil mengumpulkan gabah kering giling sebanyak 900 kg. 
Kegiatan Kelompok mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Aktifitas rutin tahunan masyarakat adala membuka Gudang Lumbung dan membagikan Gabah kepada anggota dengan sistem simpan pinjam gabah.
Aset yang dimilik Kelompok Lumbung Pangan Campur Sari:
1.   Satu Unit Gudang Lumbung dengan Ukuran 4 x 6 m dengan kapasitas 20 ton gabah.
2.   Aset berupa Gabah sebanyak 8.408 kg

Kelompok Lumbung Pangan Campur Sari telah memiliki aturan dan mekanisme yang baik.
1.   Setiap tahun kelompok Lumbung Campur Sari  mengadakan musyawarah setidaknya dua kali. Pertama adalah Musyawarah untuk membongkar gabah kemudian dipinjamkan kepada anggota lumbung (Dilakukan Pada Musim Paceklik). Selanjutnya Musyawarah untuk mengembalikan gabah ke Gudang Lumbung.  (Dilakukan Pada Musim Panen). Kelompok Juga melakukan Musyawarah lain yang dianggap perlu.
2.   Aset dan kekayaan Lumbung Pangan  dari tahun ke tahun yang menunjukkan peningkatan yang signifikan.






Berikut ini Tabel Perkembangan Usaha Lumbung Pangan Campu Sari Dusun VI Tanjung Kesuma

Tabel 1. Perkembangan Usaha Lumbung Pangan Campur Sari
              Dusun VI Tanjung Kesuma (2011 – 2016)
Tahun
Jumlah Gabah
(Kg)
Jumlah Anggota
(Orang)
Jumlah Saham
(Unit)
Nilai Per Saham
(Kg)
2011
900
16
18
50
2012
2.875
23
35
82,1
2013
3.948
35
40
98,7
2014
4.828
35
40
120
2015
6.747,5
43
48
140,5
2016
8.408
47
53
158,6







Unit 


Usaha Lumbung Pangan di BUM Desa Artha Jaya Kesuma akan diarahkan untuk mengembangkan Kelompok Lumbung Pangan di Desa Tanjung Kesuma melalui Penyertaan Modal. Pada Tahap awal Unit Usaha Lumbung Pangan akan diarahkan untuk melakukan penyertaan Modal di Kelompok Lumbung Pangan yang sudah berjalan.
  1. 1.2.1.3      UNIT SERBA USAHA


1.2.2          UNIT USAHA PROSPEKTIF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar