Dalam bincang bincang santai dengan sesama pengurus Bumdes, sempat muncul pembahasan menarik. "Untuk membuat BUMDes atau Unit Usaha BUMDes agar bisa berjalan baik, berapa alokasi waktu yang ideal bagi pengurus untuk menjalankannya?.
Pertanyaan ini tidak bisa dengan mudah dijawab. Karena membahas BUMDes mesti dari beberapa sudut pandang.
1. BUMDes Sebagai Organisasi.
Sebagai sebuah organisasi yang dibentuk untuk tujuan usaha bersama, tentu pengelolaanya tidak jauh berbeda dengan organisasi jenis lainnya.
Ada unsur unsur keorganisasian yang serupa.
Sebagai sebuah organisasi yang dibentuk untuk tujuan usaha bersama, tentu pengelolaanya tidak jauh berbeda dengan organisasi jenis lainnya.
Ada unsur unsur keorganisasian yang serupa.
2. BUMDes Sebagai Badan Usaha
Bicara usaha, sama saja kita harus berdasarkan perhitungan bisnis. Ada pembahasan tentang investasi, usaha, omset, keuntungan.
Butuh skil dan pemahaman bisnis yang utuh.
Banyak contoh Bahwa semangat mendirikan BUMDes tidak berbanding lurus dengan semangat memilih unit usaha. Bahkan ada kecenderungan BUMDes sudah hampir didirikan tetapi belum memiliki pilihan jenis usaha.
Bicara usaha, sama saja kita harus berdasarkan perhitungan bisnis. Ada pembahasan tentang investasi, usaha, omset, keuntungan.
Butuh skil dan pemahaman bisnis yang utuh.
Banyak contoh Bahwa semangat mendirikan BUMDes tidak berbanding lurus dengan semangat memilih unit usaha. Bahkan ada kecenderungan BUMDes sudah hampir didirikan tetapi belum memiliki pilihan jenis usaha.
3. BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Bersama (Warga Masyarakat dan Desa)
Sebuah model usaha yang tergolong baru. Semua pihak perlu kesadaran dan meluangkan waktu untuk memahami. Landasan hukum dan implementasi pelaksanaan BUMDes. Minimnya pemahaman baik dari perangkat pemerintahan desa maupun dari para pengurus BUMDes, sangat mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran yang akhirnya menajam pada persepsi "bagaimana mengelola Bumdes".
Sebuah model usaha yang tergolong baru. Semua pihak perlu kesadaran dan meluangkan waktu untuk memahami. Landasan hukum dan implementasi pelaksanaan BUMDes. Minimnya pemahaman baik dari perangkat pemerintahan desa maupun dari para pengurus BUMDes, sangat mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran yang akhirnya menajam pada persepsi "bagaimana mengelola Bumdes".