http://www.bappeda-lamtim.org/ |
Kabar gembira bagi warga masyarakat desa, di Kabupaten Lampung Timur, pasalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha MIlik Desa (BUMDES). Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) keputusan atas 5 rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim pada 7 Maret 2016
Salah satu dari kelima Perda tersebut Adalah Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa. Lahirnya Peraturan Daerah tersebut memberi semangat bagi desa-desa yang belum mendirikan BUM Desa untuk segera Mendirikan.